Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

APBN

APBN adalah suatu daftar yang memuat rincian pendapatan dan pengeluaran negara untuk waktu tertentu, biasanya satu tahun
Fungsi APBN
1. Fungsi Alokasi.

Anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
2. Fungsi Distribusi.
APBN tidak selalu harus didistribusikan untuk kepentingan umum, melainkan dapat pula didistribusikan dalam bentuk dana subsidi dancdana pension. Pengeluaran ini disebut Transfer Payment yang dapat membatalkan pembiayaan ke salah satu sektor, kemudian dipindahkan ke sektor lain.
3. Fungsi Stabilisasi.
Anggaran negara menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
4. Fungsi Otorisasi.
Anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
5. Fungsi Perencanaan.
Anggaran negara menjadi pedoman bagi pemerintah dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
6. Fungsi Pengawasan.
Anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
Tujuan APBN
sebagai pedoman pendapatan dan pembelajaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat
Prinsip penyusunan APBN
1)
Berdasarkan aspek pendapatan
Mengintensifkan penerimaan sektor anggaran dalam jumlah dan ketetapan penyetoran, penagihan dan pemungutan piutang negara, tuntutan ganti rugi yang diderita oleh negara dan denda yang dijanjikan.
2) Berdasarkan aspek pengeluaran
Hemat, tidak boros, efisien, dan berdaya guna serta sesuai dengan kebutuhan teknis yang ada, terarah dan terkendali sesuai dengan anggaran dan program kegiatan serta membeli produk dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan / potensi yang dimiliki
Asas penyusunan APBN
  • Kemandirian, didasarkan kemampuan negara, pinjaman LN hanya pelengkap
  • Penghematan, efisien dan produktifitas
  • Penajaman prioritas pembangunan, mengutamakan yng bermanfaat
Landasan hukum APBN
1. UUD 1945 pasal 23 ayat 1
2. UU No. 1 tahun 1994 tentang pendapatan dan belanja negara
3. Keppres RI No. 6 tahun 1994 tentang pelaksanaan APBN
Cara penyusunan APBN
Tiap departemen, lembaga/badan, organisasi yang dibiayai oleh keuangan negara mengajukan usul penerimaan dan pembiayaan kepada presiden. Pemerintah mengajukan RAPBN ke DPR, jika tidak disetujui maka menggunakan APBN tahun sebelumnya. RAPBN disahkan menjadi APBN melalui UU, pelaksanaanya diatur dengan Keppres

APBD
adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hubungan keuangan antara pusat dan daerah didasari oleh asas otonomi daerah
Landasan Hukum APBD
Pengaturan keuangan antara pusat dan daerah di atur dalam UU No. 25 tahun 1999 yang intinya adalah pembagian kewenangan dan fungsi antara pusat dan daerah. Undang – undang ini menganut prinsip money follows function, yang berarti jika kewenangan dilimpahkan ke daerah maka uang untuk mengelola kewenangan itu pun harus dilimpahkan ke daerah.
Tujuan APBD adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran dalam melaksanakan kegiatan daerah untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan perumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi masyarakat daerah
Cara Penyusunan APBD
Pemda mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD. Pengambilan keputusan oleh DPRD selambat-lambatnya 1 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. Setelah disetujui oleh DPRD, RAPBD ditetapkan menjadi APBD melalui Peraturan Daerah. Jika tidak disetujui, untuk membiayai keperluan setiap bulan, Pemda dapat melaksanakan pengeluaran setingi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya. Setelah APBD ditetapkan, pelaksanaan dituangkan lebih lanjut dengan keputusan gubernur / bupati / walikota.
Faktor-faktor penentu besarnya APBD
  1. Kondisi awal suatu daerah
  2. Pertumbuhan penduduk
  3. Perkembangan Pendapatan Domestik Regional Bruto perkapita
  4. Tingkat Inflasi
  5. Pembangunan fasilitas umum baru
  6. Sumber pendapatan / investasi baru
  7. Perubahan peraturan pemerintah daerah
Pengaruh Serta Peran APBN dan APBD Terhadap Perekonomian
Melalui APBN dan APBD, maka dapat diketahui arah, tujuan, serta prioritas pembangunan yang akan dan sedang dilaksanakan. Pengeluaran pembangunan tersebut akan meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, sehingga akan meningkatkan produktivitas faktor-faktor produksi. Pengeluaran pembangunan juga diharapkan mampu meningkatksn SDA, sehingga memampukan manusia tersebut dalam menerapkan teknologi tinggi pada proses produksi, untuk meningkatkan hasil produksi, dan akhirnya semakin banyak barang dan jasa yang tersedia bagi masyarakat.
Struktur dasar APBN terbagi menjadi dua bagian yaitu sebagai berikut:
I. Pendapatan Negara
Sumber pendapatan negara / pemerintah pusat
pada umumnya berasal dari:
1. Penerimaan perpajakan, yang meliputi:
a. Penerimaan Pajak dalam negeri, yang terdiri atas :
  • Pajak Penghasilan ( PPh )
  • Pajak Pertambahan Nilai ( PPn )
  • Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB)
  • Cukai
  • Pajak-pajak lainnya
b. Penerimaan pajak perdagangan internasional, antara lain, bea masuk dan pajak ekspor
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP) yang terdiri atas:
a. Penerimaan sumber daya alam yang berasal dari minyak bumi , gas alam dan non migas
b. Bagian laba BUMN
3. Penerimaan pembangunan, terdiri atas 3 yaitu:
a. Pinjaman luar negeri yang biasanya berupa valas
b. Bantuan luar negeri yang berupa bantuan program atau bantuan proyek
c. Hibah

II. Belanja Negara /Pengeluaran pemerintah pusat
Pengeluaran atau belanja negara dapat dibedakan menjadi:
a. Pengeluaran rutin
Pengeluaran rutin adalah pengeluaran pemerintah yang sifatnya rutin yang ada setiap tahun, yang terdiri atas:
1. Belanja pegawai berupa gaji pegawai dan pensiun, tunjangan beras dan lauk-pauk, belanja pegawai dalam dan luar negeri;
2. Belanja barang dalam negeri dan luar negeri;
3. Subsidi yang meliputi subsidi BBM dan subsidi non BBM seperti
4. Subsidi untuk daerah otonom.
5. Pembayaran cicilan utang baik dalam negeri maupun utang luar negeri beserta bunganya

b. Pengeluaran pembangunan
adalah pengeluaran yang tidak rutin setiap tahun, pengeluaran ini sifatnya temporer, pengeluaran pembangunan terdiri atas:
1. Pembiayaan rupiah, yaitu pengeluaran pemerintah berupa barang atau uang secara langsung.
2. Bantuan proyek yaitu pengeluaran pemerintah berupa pembangunan unit-unit proyek.
c. Dana yang dialokasikan ke daerah, terdiri atas
  • 1. Dana pembangunan daerah
  • 2. Dana Alokasi Khusus ( DAK )
  • 3. Dana Alokasi Umum ( DAU )
  • 4. Dana otonomi khusus
STRUKTUR APBD
Sumber pendapatan daerah
terdiri dari :
  1. Sisa lebih dari perhitungan Anggaran tahun yang lalu
  2. Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) , terdiri dari :
  • 1. Hasil pajak daerah
  • 2. Hasil retribusi daerah
  • 3. Hasil BUMD dan kekayaan daerah
  • 4. PAD yang sah lainnya
C. Dana Perimbangan, terdiri atas :
  • 1. Dana Bagi hasil pajak /bukan pajak
  • 2. Dana Alokasi Umum ( DAU )
  • 3. Dana Alokasi Khusus ( DAK )
D. lain-lain pendapatan yang sah, misalnya dari hibah dan pendapatan dana darurat
Pengeluaran /Belanja Pemerintah Daerah, terdiri dari :
1. Belanja rutin
a. untuk administrasi umum
belanja pegawai, belanja barang, belanja perjalanan dinas, belanja pemeliharaan
b. Operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana umum
2. Belanja Investasi (pelayanan publik )
3. Belanja bagi hasil dan keuangan (pengeluaran transfer ) untuk angsuran pinjaman , bantuan dan dana cadangan
4. Belanja tak terduga
Istilah dalam APBN dan APBD
Dana Alokasi Khusus

adalah dana yang ditujukan untuk membantu kebutuhan khusus dengan memperhatikan ketersediaan dana APBN. Besar DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN yang diatur dalam peraturan pemerintah
Dana Alokasi umum
adalah dana yang ditujukan untuk tujuan pemerataan kemapuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Pengaturannya berdasarkan kewenangan daerah
Dana perimbangan
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
Pendapatan dana darurat
adalah dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk mendanai kebutuhan dalam rangka terjadi peristiwa khusus seperi bencana alam.
Dana otonomi khusus
adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah
Subsidi
adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat
Bea masuk
adalah pungutan yang dikenakan pada barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean.
Hibah
adalah dana bantuan dari luar negeri yang sifatnya gratis, karena bagi yang mendapatkannya tidak perlu mengembalikan
Dana bagi hasil
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi adalah dana yang bersumber dari pajak dan sumber daya alam
KEBIJAKAN ANGGARAN
Sebagai pengatur kegiatan ekonomi nasional, pemerintah perlu membuat kebijakan anggaran , yaitu kebijakan untuk mengatur APBN agar sesuai dengan arah dan laju pertumbuhan ekonomi yang diharapkan
Macam-macam kebijakan anggaran
1. Anggaran Berimbang, yaitu bentuk anggaran dimana realisasi pendapatan negara sama dengan jumlah realisasi pengeluaran/belanja negara
2. Anggaran Defisit, yaitu bentuk anggaran dimana jumlah realisasi pedapatan negara lebih kecil daripada realisasi pengeluaran /belanja negara dan memang sudah direncanakan untuk defisit
3. Anggaran Surplus
yaitu bentuk anggaran dimana jumlah realisasi pendapatan lebih besar daripada realisasi pengeluaran, dan memang sudah direncanakan surplus
4. Anggaran Dinamis, yaitu bentuk anggaran dimana jumlah penerimaan dari tahun ke tahun ditingkatkan dan terbuka pada pengeluaran yang meningkat s ehingga anggaran pendapatan dan belanja selalu kembali dalam keadaan seimbang
Tujuan kebijakan anggaran
Untuk menentukan arah , tujuan, dan prioritas pembangunan nasional serta pertumbuhan ekonomi agar dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat

Contoh soal :
1. Diketahui data APBN tahun 2005 dalam Triliun Rupiah sebagai berikut :
  • Penerimaan rutin = 263,4 Triliun
  • Pengeluaran rutin = 234,1 Triliun
  • Penerimaan pembangunan = 36,6 Triliun
  • Pengeluaran pembangunan = 45,9 Triliun
Berdasarkan data diatas , analisislah keadaan APBN !
Jawab
Penerimaan negara = penerimaan rutin + penerimaan pembangunan
= 263,4 Triliun + 36, 6 Triliun
= 300 Triliun
Pengeluaran negara = pengeluaran rutin + pengeluaran pembangunan
= 234,1 Triliun + 45,9 Triliun
= 280 Triliun
Jadi karena penerimaan negara lebih besar daripada pengeluaran negara , maka keadaan APBN mengalami surplus sebesar 20 Triliun