MENGHITUNG PAJAK
Menghitung PBB dan PPh
Dasar pengenaan PBB adalah "Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)". NJOP ditentukan per wilayah berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan terlebih dahulu memperhatikan :
a.Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
Jawab:
NJOP bumi : 600 x Rp 300.000 = Rp180.000.000 NJOP rumah: 300 x 130.000 = Rp45.000.000 NJOP pagar: 1,5 x100x100.000 = Rp 15.000.000 NJOP total : Rp240.000.000
Jawab :
PTKP: WP pribadi = Rp 15.840.000 WP kawin = Rp 1.320.000 2 anak = Rp 2.640.000 PTKP = Rp 19.800.000
PKP = Penghasilan - PTKP = Rp 500.000.000 - Rp19.800.000
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi / tanah dan atau bangunan. Keadaan Subjek ( siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Objek PBB
Objek PBB adalah "Bumi dan atau Bangunan".
-Bumi: Permukaan bumi ( tanah dan perairan ) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia.Contoh : Sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang, dll.
-Bangunan : Konstruksi Tekhnik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contoh : Rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll.
Objek Pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang :
1.Digunakan semata -mata untuk melayani kepentingan umum dibidang Ibadah, Sosial, Kesehatan, Pendidikan dan Kebudayaan Nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti Mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi,
2.Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
3.Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh Desa, dan tanah Negara yang belum dibebani suatu hak.
4.Digunakan oleh perwakilan Diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
5.Digunakan oleh Badan dan perwakilan organisasi Internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak dalam PBB
Subjek Pajak adalah Orang pribadi atau badan yang secara nyata :
- mempunyai suatu hak atas bumi,
- memperoleh manfaat atas bumi,
- memiliki bangunan,
- menguasai bangunan,
- memperoleh manfaat atas suatu bangunan.
WAJIB PAJAK adalah Subjek Pajak yang dikenakan Kewajiban membayar Pajak
Faktor-faktor yang diperhatikan dalam dalam penentuan klasifikasi bumi
adalah :
1. letak;
2. peruntukan;
3. pemanfaatan;
4. kondisi lingkungan dan lain-lain.
Faktor-faktor yang diperhatikan dalam dalam penentuan klasifikasi bangunan adalah :
1. bahan yang digunakan;
2. rekayasa;
3. letak;
4. kondisi lingkungan dan lain-lain.
adalah :
1. letak;
2. peruntukan;
3. pemanfaatan;
4. kondisi lingkungan dan lain-lain.
Faktor-faktor yang diperhatikan dalam dalam penentuan klasifikasi bangunan adalah :
1. bahan yang digunakan;
2. rekayasa;
3. letak;
4. kondisi lingkungan dan lain-lain.
Dasar Pengenaan PBB
a. harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;
b. perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan telah diketahui harga jualnya;
c. nilai perolehan baru;
d. penentuan nilai jual objek pengganti.
MENGHITUNG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BERDASARKAN UU. NO 28 Tahun 2009
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota serendah-rendahnya Rp 10.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
b. Apabila wajib pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.
Dasar Penghitungan PBB
( berdasarkan UU. Nomor 28 tahun 2009 )
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besarnya NJKP adalah sebagai berikut:
NJKP = NJOP - NJOPTKP
Tarif PBB
Besarnya tarif PBB adalah setinggi-tingginya 0,3%
Rumus Penghitungan PBB
PBB = Tarif x NJKP
Tarif pajak dan dasar penghitungan PBB diatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 yang berlaku mulai 1 Januari 2010
LATIHAN SOAL MENGHITUNG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BERDASARKAN UU. NO 28 Tahun 2009
BERDASARKAN UU. NO 28 Tahun 2009
Pak Bejo mempunyai tanah seluas 500 m2 dengan nilai jual Rp. 400.000 /m2. Didalam area tanahnya terdapat bangunan rumah dengan luas 250 m2 dengan nilai jual Rp.200.000/m2 .Hitunglah besarnya PBB jika diketahui NJOPTKP sebesar Rp.12.000.000 dan tarif pajak sebesar 0,2 % ?
jawab :
NJOP bumi : 500 x Rp400.000 = Rp 200.000.000
NJOP rumah: 250 x Rp200.000 = Rp 50.000.000
NJOP total = Rp 250.000
NJKP = NJOP - NJOPTKP
= Rp. 250.000.000 - Rp12.000.000
= Rp 238.000.000
PBB = NJKP x tarif pajak
= Rp.238.000.000 x 0,2 %
=Rp 476.000
MENGHITUNG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BERDASARKAN UU. No. 12 Tahun 1994
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,-
NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,-
( berdasarkan UU No.12 tahun 1994) ketentuan sebagai berikut:
b.Apabila Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lain.
Dasar Penghitungan PBB
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).Besarnya NJKP adalah sebagai berikut;
• Objek pajak perkebunan adalah 40%
• Objek pajak kehutanan adalah 40%
• Objek pajak pertambangan adalah 20%
• Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).Besarnya NJKP adalah sebagai berikut;
• Objek pajak perkebunan adalah 40%
• Objek pajak kehutanan adalah 40%
• Objek pajak pertambangan adalah 20%
• Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
- apabila NJOP-nya > Rp. l .000.000.000,00 adalah 40%
- apabila NJOP-nya <>
- apabila NJOP-nya <>
LATIHAN SOAL MENGHITUNG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BERDASARKAN UU. No. 12 Tahun 1994
BERDASARKAN UU. No. 12 Tahun 1994
Pak Abdul mempunyai tanah seluas 600 m2 dengan nilai jual Rp. 300.000 /m2. Didalam area tanahnya terdapat bangunan rumah dengan luas 300 m2 dengan nilai jual Rp.150.000/ m2 serta pagar mewah senilai Rp.100.000/m2 dengan ukuran panjang 100 m dan tinggi 1,5 m. Hitunglah besarnya PBB jika diketahui NJOPTKP sebesar Rp.10.000.000, tarif PBB 0,5 % !
NJKP = NJOP - NJOPTKP
= Rp. 240.000.000 - Rp10.000.000
= Rp 240.000.000
PBB = NJKP x tarif pajak
=Rp.230.000.000 x 20 % x 0,5 %
=Rp 230.000
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak
Subjek pajak penghasilan
1. Subyek pajak pribadi yaitu setiap orang yang tinggal di Indonesia atau tidak bertempat tinggal di Indonesia yang mendapatkan penghasilan dari indonesia .
2. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
3. Subyek pajak badan yaitu perkumpulan orang dan/atau modal baik melakukan usaha maupun tidak melakukan kegiatan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk usaha apapun seperti firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, perkumpulan, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
4. Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.
BUKAN SUBYEK PAJAK
1. Badan perwakilan negara asing.
2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
3. Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia . Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
4. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia .
OBYEK PAJAK :
Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak,
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
Berdasarkan UU no.36 tahun 2008
Berlaku Mulai 1 Januari 2009
Tarif PTKP pertahun
WP pribadi= Rp. 15.841.000
WP kawin = Rp. 1.320.000
WP istri bekerja= Rp. 15.840.000
Anak (maks. 3)= @ Rp 1.320.000
TARIF WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Pasal 17 ayat (1) a
Berlaku Mulai dari 1 Januari 2009
Pasal 17 ayat (1) a
Berlaku Mulai dari 1 Januari 2009
Lapisan Penghasilan kena pajak Tarif
s.d. Rp 50.000.000,- NPWP=5 %, tidak NPWP=6%
Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000 NPWP=15%, tidak NPWP=18%
Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp 500.000.000,- NPWP=25%, tidak NPWP=30%
Di atas Rp500.000.000,- NPWP=30%, tidak NPWP=36%
Rumus menghitung PPh WP orang pribadi
PKP = Penghasilan - PTKP
PPh = PKP x tarif lapisan penghasilan kena pajak
Soal
Pakde Dwipo mempunyai penghasilan setahun Rp.600.000.000. Istrinya tidak bekerja dan ia memiliki 2 orang anak. Hitunglah PPh-nya pertahun jika dia mempunyai NPWP
= Rp 480.280.000
PPh :
5 % x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp.250.000.000 = Rp.37.500.000
25% x Rp 180.280.000 = Rp 45.070.000
Jadi PPh yang harus dibayarkan = Rp. 2.500.000+ 37.500.000+ 45.070.000 = Rp 85.070.000