Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pajak dan pungutan lain

PAJAK dan FUNGSINYA
Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam memengaruhi perekonomian melalui pengeluaran dan penerimaan dalam APBN. Salah satu caranya adalah melalui pajak.

Definisi Pajak :
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Manfaat Pajak :
Uang pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran publik,sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan

Jenis-Jenis Pajak.
1. Pajak menurut sifatnya
a. pajak langsung
b. pajak tidak langsung.

Perbedaan pajak langsung dan tidak langsung
Pajak Langsung
Pajak yang dipungut berdasarkan surat ketetapan pajak (Kohir)
Dipungut setahun sekali
Tidak dilimpahkan kepada orang lain
Contohnya PPh, PBB, dan pajak sejenis.
Pajak Tidak Langsung
Tidak memiliki surat keterangan pajak (Kohir)
Dipungut setiap terjadi transaksi
Bisa dilimpahkan kepada orang lain
Contohnya, pajak penjualan, PPN, BBN, dan pajak sejenis.

2. Pajak menurut instansi yang memungutnya
• Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak) misalnya PPN dan PPh
• Pajak Daerah, pajak yang wewenang pemungutan-nya oleh pemerintah daerah tingkat I dan II, misalnya pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak tontonan.

3. Pajak menurut Objek Pajaknya
- Objek Pajak kejadian,
contoh: bea masuk dan bea keluar
- Objek Pajak Perbuatan,
contoh: PPN dan BBN
-Objek Pajak Keadaan,
contoh: PPh dan PBB;
-Objek Pajak Pemakaian,
contoh: bea materai dan cukai.

4. Pajak menurut Subjek Pajaknya
-Pajak perseorangan yaitu pajak yang dikenakan pada perseorangan.
-Pajak badan usaha yaitu pajak yang dikenakan pada badan usaha

5. Pajak menurut Asalnya
• Pajak luar negeri, yaitu pajak yang dipungut terhadap orang-orang asing yang memiliki penghasilan di Indonesia. Misalnya orang jepang yang mendirikan pabrik perakitan mobil di Indonesia.
• Pajak dalam negeri, yaitu pajak yang dipungut kepada setiap warga negara yang tinggal di Indonesia.

Pungutan resmi lainnya
1. Retribusi:
Pungutan langsung yang ditarik oleh pemerintah daerah dengan pemberian fasilitas kepada yang melakukan pembayaran.
Retribusi dibagi 2 golongan:
a. Retribusi Jasa Umum (objeknya jasa umum)
b. Retribusi Jasa Usaha (objeknya jasa usaha)
contoh: retribusi kesehatan, retribusi parkir

2. Bea cukai
a. Bea adalah pungutan yang dikenakan atas jumlah harga barang yang dimasukan ke dalam daerah pabean atau dikeluarkan dari daerah pabean.
Bea terdiri dari bea masuk dan bea keluar.
b. Cukai adalah pungutan yang dikenakan atas barang tertentu.
Bea cukai merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

3. Iuran
Iuran ialah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan pemberian suatu jasa/fasilitas tertentu yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok/golongan tertentu dimana pembayar iuran dianggap turut menikmati jasa/fasilitas tersebut.
contoh: iuran keamanan, iuran sampah

Jenis-Jenis Tarif pajak
1.Tarif pajak proporsional
Adalah tarif pemungutan pajak dengan menggunakan persentase (%) yang tetap berapapun jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Misalnya PPN

2. Tarif Pajak Degresif
Adalah tarif pajak dengan menggunakan persentase yang menurun dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.

3. Tarif Pajak Tetap
Adalah tarif pungutan pajak dengan jumlah yang sama untuk setiap jumlah obyek pajak sehingga besarnya pajak tidak tergantung pada suatu jumlah(nilai objek atau persentase yang dikenakan pajak. Contoh : bea materai

4. Tarif Pajak Progresif
Adalah tarif pajak dengan persentase yang semakin naik dengan semakin besarnya jumlah yang dikenakan pajak, misalnya: PPh

Fungsi – Fungsi Pajak :
-Fungsi Budgeter (Sumber Utama Kas Negara)
Pajak sangat diandalkan sebagai sumber utama penerimaan pemerintah yang berasal dari dalam negeri.
-Fungsi Alokasi (Sumber Pembiayaan Pembangunan)
Pajak yang telah dihimpun negara dialokasikan untuk pembiayaan pembagunan disegala bidang.
-Fungsi Distribusi (Alat Pemerataan Pendapatan)
Pajak yang telah diterima pemerintah digunakan untuk pembagunan disegala bidang sehingga diharapkan pembangunan dapat merata.
-Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi)
Melalui pajak Pemerintah dapat mengatur kegiatan ekonomi, Melalui kebijakan fiskal, pemerintah dapat menetapkan pajak yang tinggi, misalnya untuk mengatasi tingkat inflasi.

-Syarat-syarat pemungutan pajak :
1. Syarat Keadilan, dipungut berdasarkan kemampuan masing-masing
2. Syarat Yuridis, pajak diatur undang-undang
3. Syarat Ekonomi, tidak boleh mengganggu kelancaran produksi dan perdagangan
4. Syarat Finansial, biaya pemungutan pajak tidak lebih besar dari hasil pemungutan pajak
5. Syarat kesederhanaan, dapat dipahami oleh masyarakat