Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Badan Usaha dan Bidang usaha

Badan Usaha
adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi pelayanan kepada masyarakat

Perusahaan
adalah kesatuan teknis dalam produksi yang bertujuan menghasilkan barang dan jasa
Perbedaan badan Usaha dengan Perusahaan

Bentuk-bentuk badan usaha
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

Keunggulan:
1. relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
2. tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan tertentu
3. seluruh keuntungan dinikmati sendiri
4. jangka waktu badan usaha tidak terbatas
5. sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
6. Pemilik bebas mengatur perusahaan sesuai dengan pandangannya.
7. Rahasia perusahaan bisa lebih terjamin.
8. Saat menghadapi masalah, pemilik dapat mengambil keputusan dengan cepat.

Kelemahan :
1. Kemampuan tenaga dan modal terbatas, karena hanya didirikan oleh seorang diri.
2. Kesinambungan badan usaha perseorangan kurang terjamin, karena hanya tergantung oleh pemilik tunggal.
3. Segala tanggung jawab dan risiko badan usaha perseorangan dipikul sendiri, dengan jaminan seluruh harta pribadi
4. keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih

2. FIRMA
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Keunggulan :
1. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
2. Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
3. Pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian
4. Mudah memperoleh kredit usaha
5. Kelangsungan firma lebih terjamin karena tidak tergantung pada seorang saja.
6. Dapat dilakukan pembagian kerja dalam kepemimpinan, sesuai dengan kecakapan para anggota
7. Dapat mengumpulkan modal yang lebih besar.
8. Risiko firma tidak hanya ditanggung seorang diri, melainkan ditanggung bersama oleh para anggota.

Kelemahan :
1. Kerugian akibat perbuatan salah seorang pemilik ditanggung anggota lain karena semua resiko firma ditanggung bersama.
2. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
3. Kalau ada perbedaan pandangan diantara pemilik, ada kemungkinan akan timbul perselisihan dalam menjalankan firma
4. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.

3. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Keanggotaan dalam CV :
1. Anggota aktif: anggota yang bertindak sebagai pengelola perusahaan. Anggota ini bertanggung jawab penuh atas jalannya CV. Apabila CV bangkrut, maka seluruh kekayaan pribadi anggota aktif digunakan untuk melunasi utang-utang perusahaan.
2. Anggota pasif: juga disebut sekutu komanditer atau anggota pasif. Anggota ini hanya sebagai penanam modal CV. Apabila CV bangkrut anggota ini berhak menuntut modalnya kepada anggota aktif

Keunggulan :
1. modal besar karena didirikan banyak pihak
2. mudah mendapatkan kredit pinjaman
3. ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
4. Pendirian CV relatif mudah, karena biasanya sebelumnya sudah terbentuk badan usaha yang lain.
5. Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar daripada kalau berbentuk usaha perseorangan.
6. Pengelolaan CV bisa lebih baik daripada kalau berbentuk badan usaha perseorangan.

Kelemahan :
1. sebagian anggota (sekutu aktif) mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas, sedangkan sebagian anggota lain (sekutu diam) mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
2. kelangsungan hidup CV sewaktu-waktu dapat terganggu karena para sekutu diam tidak ikut memikirkan jalannya CV
3. ada kesulitan bagi sekutu diam untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.


4. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / perseroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Keunggulan :
1. Mudah mengumpulkan modal dalam jumlah besar. PT mengeluarkan banyak saham yang nilai nominalnya relatif kecil, sehingga saham tersebut dapat dibeli oleh anggota masyarakat secara lebih luas
2. Kepemilikan mudah berpindah tangan
3.Tanggung jawab pemilik modal terbatas. Maksudnya, apabila badan usaha menderita kerugian maka pemilik tidak turut bertanggung jawab sampai harta pribadinya. Tanggung jawab pemilik terbatas pada saham yang ditanamkan.
4. Lebih efisien dalam kepemimpinan badan usaha
5. kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
6. modal dan ukuran perusahaan besar
7. kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
8. dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
9. mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan
10. keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen

Kelemahan :
1. Biaya untuk mendirikan PT cukup besar.
2. Diperlukan waktu yang cukup lama untuk mendirikan PT
3. sulit untuk membubarkan PT
4. Biaya organisasi PT relative lebih sulit jika dibandingkan dengan badan usaha yang lain.
5. Rahasia badan usaha kurang terjamin.
6. kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
7. Pajaknya besar

5. KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha rakyat yang memiliki organisasi berciri kekeluargaan. Kegiatan koperasi dilaksanakan berdasarkan prinsip koperasi sebagai salah satu gerakan untuk membangun ekonomi rakyat.
Keunggulan koperasi :
1. Menghindarkan resiko barang tidak laku
2. Tidak perlu iklan karena biasanya sudah ada pembelinya
3. Persediaan barang tidak berlebihan karena permintaan konsumen stabil

Kelemahan koperasi :
1. Modalnya terbatas
2. Biasanya manajemennya lemah
3. Rahasia tidak terjamin, karena diberitahukan kepada semua anggota
4. Sering terjadi pertentangan antara pengurus dan anggota

6. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU.

Keunggulan :
Menghasilkan keuntungan yang cukup besar bagi Negara, karena hasil produksinya memiliki nilai jual yang tinggi.

7. Kelemahan:
bila salah satu perusahaan yang ada dalam BUMN mengalami kerugian, maka pemerintah harus mensubsidinya, karena biasanya perusahaan ini sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak

Bentuk badan usaha yang lain
Kartel
adalah gabungan dari beberapa badan usaha untuk tujuan tertentu. Tujuan penggabungan bisa berupa menyeragamkan harga, jumlah produksi tiap unit, pembagian daerah pemasaran.

Trust atau Merger
bentuk gabungan beberapa perusahaan, menjadi satu perusahaan, sehingga menjadi perusahaan baru yang lebih besar dan kuat

Holding Company atau Akuisisi
Suatu perusahaan membeli kepemilikan perusahaan lain sebesar minimal 51% dari nilai totalnya, sehingga menguasai manajamen perusahaan yg dibeli kepemilikannya itu.

Concern atau Sindikasi
penggabungan perusahaan dengan tujuan utama konsentrasi untuk memperoleh sumber pembelanjaan, memberi pinjaman atau membeli perusahaan.

Konglomerasi
kepemilikan dari beberapa perusahaan baik sejenis, satu rumpun, atau berlainan jenis oleh satu orang atau satu grup pemilik

Aspek Badan Usaha Perusahaan
Badan usaha
Tujuan : Mencari laba atau memberi pelayanan
Fungsi : Kesatuan organisasi untuk mengurus perusahaan
Bentuk: Yuridis/hukum dapat berbentuk PT, CV, Firma, koperasi
Perusahaan
Tujuan : menghasilkan barang dan jasa
Fungsi : alat perusahaan untuk mencapai tujuan
bentuk : pabrik, bengkel, unit produksi

jadi perusahaan merupakan bagian dari badan usaha

Jenis badan Usaha Berdasarkan bidang kegiatannya
1. Bidang Ekstraktif adalah kegiatan yang bergerak dalam bidang pengumpulan kekayaan alam, yang telah tersedia tanpa merubah sifatnya. Contoh: pertambangan, pengambilan pasir di sungai, penebangan kayu di hutan dan penangkapan ikan laut. Badan usaha yang bergerak dalam bidang ini contohnya: PT. Garam, PDAM,

2. Bidang Agraris adalah kegiatan yang bergerak dalam bidang pengolahan alam (tumbuhan dan hewan) untuk menghasilkan barang baru. Contoh: pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan darat. Badan usaha yang bergerak dalam bidang ini contohnya: PTPN,

3. Bidang Industri dan Kerajinan adalah kegiatan yang bergerak dalam bidang pengolahan suatu bahan menjadi bentuk bahan/barang lain. Contoh: pabrik pengolahan kayu, pabrik pengolahan hasil laut dan lain-lain. Badan usaha dalam bidang ini contohnya: PT. Semen Gresik, PT. Unilever, PT. Gudang Garam

4. Bidang Perdagangan adalah kegiatan yang bergerak di bidang jual-beli barang hingga terjadi perpindahan hak milik barang tersebut. Contoh: pedagang keliling, toko swalayan, agen, grosir, eksport-import. Badan usaha dalam bidang ini contohnya: Ramayana, Carrefour, Giant, Matahari

5. Bidang Jasa adalah kegiataan yang bergerak di bidang pelayanan jasa. Contoh: usaha angkutan, perhotelan, perbankan, asuransi, salon dan lain-lain. Badan usaha di bidang ini contohnya, Bank BCA, PT. Telkom, PT. Jasa Marga

Jenis badan Usaha Berdasarkan kepemilikan modalnya
BUMS , modalnya milik swasta, contohnya:  Maspion, Gudang Garam
BUMN , modalnya milik Pemerintah pusat , contohnya: PLN
BUMD , modalnya milik Pemerintah daerah , contohnya :Bank Jatim

Jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara
PMDN , berasal dari dalam negara sendiri
PMA, berasal dari Pihak Asing /warganegara lain

FUNGSI BADAN USAHA
1. Fungsi Komersial
Berkaitan dengan usaha untuk menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing atau memberikan pelayanan yang berkualitas pada pelanggan

2. Fungsi sosial
berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat, seperti penyediaan lapangan kerja, alih teknologi dan pengetahuan pekerja, perbaikan lingkungan hidup

3. Fungsi Ekonomi
badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional antara lain: peningkatan ekspor, pemerataan pembangunan

Peran Badan usaha swasta dalam perekonomian
1.Sebagai mitra BUMN
2. Sebagai penambah hasil produksi nasional
3. Sebagai pembuka kesempatan kerja
4. Sebagai penambah kas Negara / pendapatan nasional